, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti akar masalah korupsi pelayanan publik nan dinilai sering berasal dari penyimpangan kecil. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan perihal tersebut dalam sebuah aktivitas di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu.
Menurut Setyo, praktik korupsi di sektor ini dipicu oleh pola pikir birokrasi nan tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat. "Kalau bisa diperlambat, ngapain dipercepat? Kalau bisa dipersulit, ngapain dipermudah? Kalau rantai birokrasinya bisa diperpanjang, kenapa kemudian dipersingkat?" ujarnya, menirukan pola pikir nan bermasalah.
Pola pikir seperti itu, kata dia, secara langsung membuka ruang terjadinya pungutan liar (pungli). Proses nan semestinya sederhana dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi rumit dan rawan penyalahgunaan. "Mulai ada gratifikasi, pungli nan paling kecil, kemudian bentrok kepentingan, pengaruh jabatan, dan lain-lain," jelas Setyo.
Budaya Toleransi terhadap Penyimpangan
Setyo juga menyoroti kebiasaan memberi nan tetap dianggap wajar oleh sebagian masyarakat sebagai bagian dari budaya toleransi. Ia menyebut, dalih budaya ketimuran dan rasa hormat sering kali digunakan untuk menormalisasi praktik tersebut. "Hanya hal-hal sepele, kita seolah-olah menganggap itu adalah sesuatu nan ya enggak apa-apa, biasa," katanya.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran besar tidak pernah terjadi secara tiba-tiba, melainkan berasal dari hal-hal mini nan terus dibiarkan. Sebagai contoh, Setyo menyinggung praktik parkir liar. Uang parkir sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 nan dianggap remeh, menurutnya, bisa menjadi awal dari rantai penyimpangan nan lebih luas.
"Uang itu meluncur juga mungkin kepada pengelola parkir, mungkin pengelola wilayah, mungkin nan menguasai wilayah tersebut, apalagi mungkin juga kepada aparat," ujarnya. Ia menekankan bahwa jika praktik-praktik mini semacam itu dirapikan, dampaknya bakal sangat signifikan.
Adapun salah satu kasus dugaan korupsi mengenai pelayanan publik nan tengah ditangani KPK pada tahun ini adalah dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, nan sekarang menjalani proses norma lebih lanjut.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·