KPK mengamankan pihak swasta dan pejabat Imigrasi Jakarta Barat.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya keterlibatan pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar di wilayah DKI Jakarta sejak Selasa (2/6) malam. Operasi ini berangkaian dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Selain mengamankan pihak swasta, tim satuan tugas KPK juga menangkap seorang pejabat dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Pihak swasta nan terjaring diduga berkedudukan sebagai penyedia jasa perantara alias pemasok pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Untuk perincian lainnya kelak kami bakal update, lantaran selain pihak dari penyelenggara negara, ada juga pihak swasta nan diamankan,” ujar ahli bicara KPK, Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6).
Budi menjelaskan bahwa dalam praktik di lapangan, WNA sering kali menggunakan jasa perantara untuk mengurus arsip kependudukan dan izin tinggal di Indonesia. Hal inilah nan tengah didalami interogator untuk memandang sejauh mana praktik lancung tersebut terjadi di lembaga keimigrasian.
“Dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA ini juga bisa menggunakan perantara. Nah, ini kelak kita bakal jelaskan konstruksinya dalam konvensi pers,” tambah Budi.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak nan terjaring operasi senyap tersebut. KPK tengah mendalami apakah perkara ini masuk dalam kategori penyuapan, pemerasan, alias gratifikasi.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status norma dari pihak-pihak nan ditangkap. Pengumuman resmi mengenai tersangka dan perincian bangunan perkara dijadwalkan bakal disampaikan melalui konvensi pers dalam waktu dekat.
Operasi ini menambah daftar panjang penindakan KPK di sektor pelayanan publik, khususnya mengenai manajemen arsip bagi penduduk negara asing di wilayah norma Jakarta. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·