Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |19:07 WIB

Eks Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka Korupsi (foto: Okezone/Arif Julianto)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi, oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, nan nilainya mencapai sekitar Rp37,8 miliar.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat mengumumkan penahanan Ma'ruf sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (9/7/2026).
Menurut Taufik, saat menjabat sebagai Sekjen MPR RI, Ma'ruf selaku pengguna anggaran menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selama menjabat, Ma'ruf disebut mempunyai orang kepercayaan berjulukan Zakaria (Z) nan bekerja menghubungi sejumlah pengusaha, calon rekanan pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
"Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' alias 'uang assalamualaikum', nan besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·