Jakarta -
KPK mengungkap temuan dugaan pemberian dua unit mobil nan diberikan pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS) untuk personil DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Dua mobil nan diperoleh Vinna Ledy dari Eno Bowo ialah jenis Pajero Sport dan Mercedes Benz (Mercy).
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut untuk mobil Pajero Sport sudah dalam penyitaan KPK, sedangkan mobil Mercy belum disita tapi sudah ditemukan bukti pembelian dan pemberiannya dari Eno Bowo kepada Vinna. Mobil nan diatasnamakan kawan Vinna, Rani Sorayya, adalah mobil Mercy.
"Mobil pemberian oleh swasta EBS kepada VLA, nan diatasnamakan saudari RNS, berjenis sedan," kata Budi kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan saat ini interogator KPK tetap melakukan penelusuran. Penyidik KPK menduga tetap ada pemberian lain nan diterima oleh Vinna dari pihak swasta.
"Penyidik tetap terus menelusuri, apakah ada pemberian-pemberian lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, interogator KPK hari ini memanggil Rani Sorayya sebagai saksi dalam perkara ini. Penyidik, kata Budi, mendalami Rani soal argumen namanya digunakan untuk mobil pemberian pihak swasta kepada Vinna tersebut.
"Penyidik mendalami mengenai dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, nan diatasnamakan saudari RS," terang Budi kepada wartawan, Senin (7/9).
Budi menjelaskan dari hasil investigasi sementara, diketahui Rani merupakan kawan dekat dari Vinna. KPK belum menyampaikan lebih jauh mengenai peran Rani dalam pemberian mobil dari pihak swasta kepada Vinna.
"Saudari RS ini diduga merupakan kawan dekat dari saudari VLA," tuturnya.
Pada hari ini, interogator KPK juga memanggil pihak showroom berjulukan Irwan Arifin (IRW) nan menjual mobil Pajero Sport milik Vinna hasil pemberian dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Vinna Ledy sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali oleh interogator dalam perkara ini. Penyidik juga telah menyita rumah dan mobil milik Vinna nan diduga hasil pemberian pihak swasta mengenai pengerjaan proyek.
Selain rumah dan mobil, KPK menduga ada pemberian duit dari pengusaha ke Vinna mengenai proyek di Kota Bengkulu.
"VLA didalami pengetahuannya oleh interogator mengenai pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tentunya bakal ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu interogator mengonstruksikan perkara ini secara utuh," ujar Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara nan menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri. KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, tapi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus baru ini.
"Sprindik umum," kata Budi, Senin (20/7).
Bupati Fikri sendiri menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berasal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
(kuf/fas)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·