Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran biaya di 96 rekening bank mengenai kasus imigrasi nan menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim saat tetap menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Hal itu didapat KPK berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi finansial nan mengenai dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 s.d. 2025, ditemukan aliran biaya pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari total aliran duit tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar alias sekitar 3 persen nan berasal dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar alias 97 persen lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon jasa pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," sambungnya.
Setyo menerangkan atas dasar itu, pihaknya melakukan giat termasuk operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan imigrasi tersebut
"Telah ditemukan bukti permulaan nan cukup atas peristiwa dugaan perbuatan melawan norma nan dilakukan oleh para pihak, dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022-2026," katanya.
Dia menerangkan dalam proses penyelidikan, interogator mendapati dugaan tindak pidana korupsi nan dilakukan Silmy Karim saat menjabat Dirjen Imigrasi di Kemenkumham (sebelum dipisah jadi tiga kementerian di periode pemerintaahan saat ini).
"Diduga melakukan pemerasan dengan langkah 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui kerabat JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.
Selain Silmy yang baru menyerahkan diri pada tengah malam tadi ke KPK, kasus ini menjerat Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka sekarang sudah dinonaktifkan usai ditahan KPK.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus dugaan korupsi nan menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi tamparan keras bagi pemerintah.
Yusril menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus norma nan tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan penyimpangan jasa keimigrasian tersebut.
"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan nan bersih, rupanya praktik korupsi di bagian keimigrasian tetap ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan norma tanpa pandang bulu sesuai pengarahan Presiden," ujar Yusril melalui keterangan persnya, Kamis ini.
Kasus nan sedang diusut KPK berangkaian dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan publikasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sejumlah pihak diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar arsip selesai lebih cepat.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak nan tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.
(thr/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·