KPK Ungkap Alasan Ikut Tangkap Istri Kedua Bupati Kuansing

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, KPK rupanya juga menangkap istri kedua Suhardiman, yakni Suci Nita Edwar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026) menjelaskan argumen ikut menangkap istri kedua sang bupati.

"Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan lantaran nan ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," katanya.

Selain itu, Taufik mengatakan KPK menangkap istri kedua Suhardiman lantaran nan berkepentingan menggunakan salah satu mobil nan menjadi perangkat bukti kasus tersebut.

"Istri kedua Bupati ini kami amankan juga lantaran kebetulan untuk nan mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi lantaran itu sudah nan lama. Itu sudah sudah selesai, artinya sudah lunas," katanya.

Oleh karena itu, dia mengatakan KPK menangkap istri kedua Suhardiman untuk mendalami lebih lanjut mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta nan menjadi peralatan bukti dugaan suap jual beli kedudukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 nan dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput interogator di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai jual beli kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi mengenai pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑