Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |21:32 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap argumen penggeledahan, di kediaman mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso (RYS), pada Jumat (27/2/2026).
"Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti, khususnya terhadap pihak-pihak nan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal melakukan pengembangan investigasi dari hasil penggeledahan di kediaman eks Pj Sekda Kabupaten Pati tersebut.
"Namun, tidak menutup kemungkinan dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan nan dilakukan, jika ditemukan bukti lain, investigasi bakal dikembangkan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Pj Sekda Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Riyoso (RYS), pada Jumat (27/2/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari investigasi dugaan pemerasan dalam pengisian kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati nan turut menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
"Penyidik menggeledah rumah kerabat RYS nan merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati," kata Budi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·