Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lima klaster dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan, lima klaster tersebut meliputi dugaan pemberian duit mengenai pemeriksaan laporan finansial oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan fee pengadaan peralatan dan jasa, penerimaan duit dari sektor pertambangan, setoran rutin dari badan jasa umum wilayah (BLUD), badan upaya milik wilayah (BUMD), dan organisasi perangkat wilayah (OPD), serta penerimaan potongan bayaran pungut.
1. Klaster Dugaan Suap Audit BPK
Klaster pertama berangkaian dengan dugaan pemberian duit untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025 oleh BPK Perwakilan Jawa Tengah.
Taufik menjelaskan, pada April 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan finansial Pemkab Klaten. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar.
Temuan tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan nan tidak sesuai dengan jam penyelenggaraan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honorarium pelaksana aktivitas sebesar Rp 1,02 miliar.
Atas temuan tersebut, HWI selaku Bupati Klaten periode 2025–2030 dan Agus Suprapto (AGS) selaku Inspektur Daerah Pemkab Klaten berjumpa dengan Iwan Hery Setiawan (IHS), Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 pada BPK Perwakilan Jawa Tengah, serta Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, di Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana penghapusan dua temuan mengenai kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, dilakukan pertemuan lanjutan di Semarang pada Mei 2026 antara HWI dengan ALU, dalam rangka negosiasi agar temuan pemeriksaan tersebut dihapus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," tutur Taufik, di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, ALU meminta duit sebesar Rp 600 juta kepada HWI. Namun, HWI tidak menyanggupi permintaan tersebut dan melakukan negosiasi hingga keduanya mencapai kesepakatan sebesar Rp 400 juta.
Setelah pertemuan itu, HWI berjumpa dengan Jaka Purwanto (JP) selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Rizqan Iryawan (RZI) selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta Muh Himawan Purnomo (MHP) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten.
Dalam rangkaian komunikasi berikutnya, ALU menyampaikan kode "AMIDIS" kepada HWI melalui perantara IHS dan AGS. HWI kemudian meneruskan kode tersebut kepada RZI, disertai permintaan menyiapkan duit Rp 400 juta sesuai kesepakatan dengan ALU.
RZI selanjutnya menyampaikan kode "AMIDIS" kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasasis Creative (MWC), beserta permintaan untuk menyiapkan duit tersebut.
Namun, pemberian duit itu ditunda setelah KPK melakukan penindakan di Muara Enim mengenai dugaan suap pemeriksaan BPK.
Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten. Dalam laporan tersebut, temuan mengenai kelebihan pembayaran honorarium narasumber dihapus, sebagaimana kesepakatan nan disebut terjadi antara ALU dan HWI.
2. Klaster Dugaan Fee Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam klaster kedua, KPK mengungkap dugaan penerimaan duit oleh HWI dari sejumlah kontraktor mengenai pengadaan peralatan dan jasa di Kabupaten Klaten sejak dirinya menjabat sebagai bupati.
Menurut KPK, HWI diduga menerima duit lebih dari Rp 2 miliar melalui sejumlah perantara. Rinciannya sebagai berikut:
- Sebesar Rp 1,90 miliar dari MAW melalui RZI, nan disebut digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional.
- Sebesar Rp 240 juta dari pihak swasta melalui Bramantya Samuel Rizkiargyanto (BSR), selaku ajudan Bupati Klaten, nan disebut digunakan untuk keperluan pribadi HWI.
- Sebesar Rp 100 juta dari pihak swasta melalui RZI, nan juga disebut digunakan untuk keperluan pribadi HWI.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·