Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2026 |03:10 WIB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji bakal dilakukan setelah rangkaian ibadah haji selesai.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat merespons perkembangan penanganan perkara nan menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
"Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan. Setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai dan para jemaah haji kembali ke Tanah Air, insya Allah kami bakal segera melakukan pelimpahan berkas sehingga persidangannya dapat segera digelar," kata Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Asep menjelaskan, keputusan tersebut diambil lantaran sejumlah saksi nan dibutuhkan dalam perkara itu saat ini tetap bekerja dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Karena itu, KPK berupaya memastikan proses norma nan melangkah tidak mengganggu penyelenggaraan ibadah haji maupun tugas para petugas haji di Tanah Suci.
"Kami juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak nan menangani penyelenggaraan haji lantaran cukup banyak saksi nan nantinya bakal memberikan keterangan di persidangan tetap bekerja sebagai petugas haji," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·