KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus Rita Widyasari

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 19 Februari 2026 |14:15 WIB

KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus Rita Widyasari

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi nan menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Tiga korporasi nan dimaksud ialah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

"Dalam pengembangan investigasi perkara dugaan TPK gratifikasi mengenai per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, ialah PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).

Tiga korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. Namun, Budi tidak merinci tanggal penetapannya.

"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com