Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.
"Benar, salah satunya adalah bupati," ujar ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Selain Bupati Edison, ada tiga pihak lain nan ikut ditetapkan sebagai tersangka. Namun Budi belum memerinci perincian identitas para tersangka.
"Dari empat pihak nan ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta," kata Budi.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·