Budi mengatakan penetapan tersangka berasas kecukupan perangkat bukti awal nan didapatkan dalam OTT.
Diterbitkan 09 Juni 2026, 13:33 WIB
Share
Jadi intinya...
- KPK tetapkan Bupati Muara Enim, Edison, tersangka suap pengadaan dinas pendidikan.
- Penetapan tersangka berasas bukti awal OTT pada 8 Juni 2026.
- Total empat tersangka, termasuk Bupati dan pihak swasta, dalam kasus ini.
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dugaan suap pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Ia ditetapkan tersangka berbareng tiga orang lainnya.
"Benar salah satunya adalah Bupati," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (9/8/2026).
Budi mengatakan penetapan tersangka berasas kecukupan perangkat bukti awal nan didapatkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni 2026.
"Kemudian dari investigasi tersebut, KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, di mana dalam investigasi ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka," kata dia.
Namun, Budi tidak merinci identitas para tersangka tersebut. Ia hanya menyebut, empat orang tersangka penyelenggara negara dan pihak swasta, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.
OTT KPK
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Muara Enim, Sumatera Selatan. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebanyak 10 orang ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta dalam operasi tersebut.
“Dalam aktivitas penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin, 8 Juni 2026.
Budi merinci, 10 orang tersebut terdiri dari lima orang unsur Pemkab Muara Enim. Salah satunya adalah Bupati Muara Enim, Edison. Sisanya, berasal dari pihak swasta.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Rifqy Alief Abiyya, Nasrul FaizTim Redaksi
Share
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·