KPK menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya siap pakai (DSP) musibah BNPB. KPK menyebut Bima diduga ikut dalam pengadaan nan dilakukan BNPB.
Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengatakan biaya siap pakai alias DSP merupakan biaya nan dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Dia mengatakan pencairan DSP berkarakter fleksibel, namun kudu memenuhi salah satu dari empat syarat.
"Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP bakal dicairkan," ujar Taufik dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, adanya penetapan Status Keadaan Tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan akibat musibah berakibat nan ditetapkan oleh Kepala BNPB, dan keempat adanya kebutuhan support kemanusiaan ke luar negeri.
Dia mengatakan DSP ini telah digunakan untuk penanganan sejumlah musibah di Tanah Air. Antara lain penanggulangan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Dia mengatakan BNPB telah menentukan sejumlah penyedia alias vendor mengenai pengadaan peralatan dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Dia mengatakan perihal itu dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan dengan sigap ketika ada penetapan musibah darurat.
"Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," ujarnya.
Taufik mengatakan KPK menemukan dugaan bentrok kepentingan dan indikasi suap. KPK membagi kasus ini dalam dua klaster.
Bima menjadi tersangka dalam kasus klaster pertama, ialah bentrok kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Suharyanto nan saat itu menjabat Kepala BNPB.
"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan kerabat BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," ujarnya.
Dia mengatakan proses pengadaan dengan biaya siap pakai musibah itu mengalir ke perusahaan nan berafiliasi ke Bima. KPK menduga Bima memanfaatkan duit dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, biaya nan mengalir ke perusahaan nan terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar alias setara Rp 30,98 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, Bima dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di klaster kedua.
(haf/imk)
23 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·