KPK Tegaskan Berwenang Buat Kajian Parpol: Murni untuk Pencegahan Korupsi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan kajian pencegahan korupsi pada partai politik (parpol), termasuk dalam aspek tata kelola nan telah dikaji oleh Direktorat Monitoring.

"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, KPK tetap berkuasa melakukan kajian untuk mencegah terjadinya korupsi," tutur Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beragam tanggapan dari legislator dan politisi terhadap rekomendasi KPK mengenai tata kelola partai politik.

Aminudin menegaskan, seluruh rekomendasi nan disampaikan, termasuk usulan pembatasan masa kedudukan ketua umum partai politik maksimal dua periode, murni bermaksud untuk pencegahan korupsi.

"Murni untuk pencegahan saja lantaran dengan adanya batas waktu bakal mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai lebih transparan dan akuntabel," jelas dia.

Senada dengan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kajian tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi nan menjadi tugas lembaga antirasuah.

"Kajian nan dilakukan oleh KPK adalah dalam rangka pencegahan korupsi. Tentu itu adalah tugas dan kegunaan nan dimiliki oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Budi.

Dia menyebut, tata kelola partai politik mempunyai peran strategis lantaran menjadi pintu awal dalam proses pembentukan pejabat publik hingga tingkat nasional.

"Hasil kajian itu menjadi sebuah rekomendasi perbaikan. Ya harapannya kelak dilakukan tindak lanjut untuk kemudian kita sama-sama menutup ruang-ruang nan memang menjadi pemicu timbulnya suatu tindak pidana korupsi," Budi menandaskan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita