KPK Tampung Informasi yang Diungkap Menhut

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
KPK Tampung Informasi nan Diungkap Menhut Juru bicara KPK Budi Prasetyo.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni perihal mendapatkan sampulsurat dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan sudah mengembalikannya sebagai pengayaan informasi.

"Apa nan disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan info bagi penyidik, apakah duit dalam sampulsurat nan diberikan oleh Bupati berangkaian dengan proses pelepasan izin area rimba (atau tidak)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Jumat (3/7).

Budi menjelaskan pernyataan Menhut menjadi pengayaan lantaran sebelumnya KPK mendapatkan keterangan awal mengenai adanya pengumpulan duit oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing.

"Dengan demikian, interogator tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak nan dapat menjelaskan perihal tersebut," katanya.

Sementara Raja Juli di Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7), menggelar konvensi pers dan menjelaskan lebih lanjut mengenai pertemuannya dengan Suhardiman. "Benar, tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di instansi ini. Ini audiensi terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, di-publish (dipublikasi) di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar datang dan notulensi," katanya.

Ia melanjutkan, "Dalam audiensi itu, rupanya Bupati Kuansing meninggalkan sampulsurat nan ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan sampulsurat tersebut. Saya tidak tahu isinya apa."

Setelah itu, dia meminta ajudan satu-satunya untuk mengembalikan sampulsurat nan berisikan duit tersebut.

"Saya bilang, kelak berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni, tetapi rupanya tidak bisa 5 Juni lantaran ajudan saya kudu tetap menempel kepada saya, membantu saya, lantaran tanggal 5 Juni itu saya berjumpa dengan Jamdatun," katanya.

"Akhirnya saya katakan, jika gitu Jumat depan, ialah tanggal 12 Juni. Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan untuk mendatangi Bupati Kansing, dan saya pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya berjumpa dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing," katanya melanjutkan.

Akhirnya, lanjut dia, pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB, ajudannya telah mengembalikan sampulsurat tersebut kepada Bupati Kuansing. Akan tetapi, dia tidak menjawab apakah dugaan gratifikasi tersebut sudah dilaporkan kepada KPK alias tidak.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai jual beli kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi mengenai pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia