3 Pria di Depok Begal Korban dengan Modus Ajak Kencan Sesama Jenis

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Ilustrasi begal. Foto: Maulana Saputra/kumparan

Satreskrim Polres Metro Depok menangkap laki-laki berinisial AH (30), KA (22), dan S (42) atas kasus pembegalan dengan modus ajak korbannya kencan hubungan sesama jenis. Ketiganya bertindak di Cilodong, Tapos, dan Jatimulya pada Juli 2026.

"Tim Opsnal Resmob Polres Metro Depok telah melakukan pengungkapan tindak pidana curas nan telah terjadi beberapa hari terakhir, ialah berasas tiga laporan polisi," ujar Kasat Reskrim AKBP Made Gede Oka Utama, Senin (27/7).

Made menjelaskan, otak pelaku adalah AH. Perannya membikin akun di salah satu aplikasi unik gay alias sesama jenis menggunakan identitas orang lain untuk mencari korban.

"Peran dari pelaku AH adalah memberikan buahpikiran untuk melakukan tindak pidana ini dan membikin aplikasi serta username dengan menggunakan identitas orang lain di aplikasi Hornet," jelasnya.

Korban Dibuang di Area Pemakaman

Setelah berkenalan beberapa hari hingga 1 minggu, AH mempelajari kondisi ekonomi korban. Jika korban dinilai layak secara ekonomi, AH membujuk korban bertemu. Pelaku kemudian menjemput korban di kos alias rumahnya.

"Kemudian pelaku AH ini dengan membonceng si korban membawa korban ke tempat sepi, rata-rata di tempat makam, wilayah sekitar wilayah makam," ujar Made.

Di TKP, dua pelaku lainnya berinisial KA dan S sudah menunggu. Korban kemudian dijatuhkan, dianiaya, dirampas barangnya, diikat dengan tali dan lakban, lampau ditinggalkan di lokasi.

"Perilaku ataupun nan dilakukan oleh pelaku begitu sadisnya, meninggalkan korban seorang diri di TKP nan rata-rata TKP-nya di wilayah makam," katanya.

Para pelaku juga memaksa korban mentransfer seluruh saldo rekening dan mengambil handphone korban. Total ada 5 TKP nan dilakukan para pelaku, semuanya di wilayah Depok. Salah satu letak nan disebut adalah TPU Tambarehe, Cilodong.

Korban nan resmi melapor ada 3 orang. Semuanya laki-laki dengan usia 21, 23, dan 29 tahun. Mereka berkenalan dengan pelaku di aplikasi tersebut.

"Sementara pengakuan korban, tidak ada pelecehan seksual. Hanya satu korban nan dilucuti pakaiannya," kata Made.

"Penganiayaannya ya dipukuli sampai dengan dia bisa sukses merampas materi nan dimiliki oleh korban, ialah duit nan ada di rekeningnya dan juga handphone," lanjutnya.

Korban kemudian meminta support penduduk dan melapor ke Polsek Sukmajaya serta call center 110.

Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan menganalisis CCTV dan olah TKP. Pada Minggu (26/7/2026) awal hari, ketiga pelaku sukses ditangkap.

"Pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan kepada tim kami sehingga kami melakukan tindakan tegas nan terukur terhadap para pelaku," ujar Made.

9 Tahun Penjara

Barang bukti nan disita antara lain 1 unit motor Mio nan dipakai menjemput korban, handphone, lakban, tali, tas korban, dan busana korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar waspada saat berkenalan di media sosial dan aplikasi kencan.

"Apabila menemukan kejadian ataupun mengalami kejadian, segera menelepon call center kami di 110 untuk mendapatkan bantuan," pungkas Made.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan