KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021 Ma'ruf Cahyono dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan MPR.

Upaya paksa tersebut dilakukan setelah interogator rampung memeriksa Ma'ruf hingga sore hari ini.

Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Ma'ruf digelandang ke mobil tahanan sekitar pukul 16.07 WIB. Ma'ruf sudah mengenakan rompi oranye unik tahanan KPK dengan tangan diborgol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan sudah memberi banyak info kepada penyidik.

"Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan agar terang semuanya," ujar Ma'ruf saat dikonfirmasi mengenai kasusnya, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) sore.

Ma'ruf enggan memberi info spesifik saat ditanya perihal dugaan perjalanan fiktif dan aliran duit ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

Ma'ruf menyerahkan semuanya kepada KPK.

"Banyak perihal tadi sudah saya jelaskan," tuturnya.

Lembaga antirasuah bakal menggelar konvensi pers pada hari ini untuk menjelaskan perincian kasus nan menjerat Ma'ruf.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional