KPK Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Sedang Trending 22 jam yang lalu
Tersangka korupsi suap pengurusan biaya hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 Moch Mahrus usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

KPK kembali menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan biaya hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) nan berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Tersangka tersebut ialah Moch. Mahrus nan saat ini menjabat sebagai personil DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.

Pantauan kumparan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7), Mahrus keluar dari gedung sekitar pukul 17.25 WIB mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Ia tidak memberikan keterangan dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.

Mahrus merupakan tersangka dari klaster kedua dalam perkara biaya hibah Pokmas Jatim. Dalam bangunan perkara KPK, dia diduga berkedudukan sebagai pihak swasta nan menjadi pemberi suap dalam pengurusan biaya hibah Pokmas.

Sebelum Mahrus ditahan, KPK lebih dulu menahan tiga tersangka lain dari klaster nan sama, ialah Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan.

Dengan penahanan Mahrus, KPK telah menahan empat tersangka dari klaster kedua dalam pengembangan perkara tersebut.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Kasus biaya hibah Pokmas Jatim sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan KPK terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022.

Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025 KPK menetapkan total 21 tersangka nan terbagi ke dalam tiga klaster, terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap.

Klaster pertama mencakup golongan pemberi suap nan aliran dananya bermuara kepada mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Klaster kedua mencakup golongan pemberi suap nan menyetorkan 'ijon' kepada salah satu mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad beserta stafnya Bagus Wahyudiono.

Klaster ketiga mencakup pada aliran suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Achmad Iskandar.

KPK menduga praktik korupsi dilakukan melalui sistem ijon dalam pengurusan biaya hibah Pokmas. Para pengusul hibah diduga diwajibkan menyerahkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai biaya hibah nan diterima melalui para koordinator lapangan sebelum anggaran dapat dicairkan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan