Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam investigasi kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026 nan menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim.
"Saat ini pembaruan dari investigasi mengenai imigrasi, sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih nan sudah tercatat andaikan dirupiahkan sekitar Rp150 M nan berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak- kendaraan, tanah, tanah dan gedung begitu. Ini tetap terus dikonfirmasi, baik itu mengenai sumbernya, perolehannya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik juga sedang mendalami lebih lanjut perihal penggunaan nama orang lain dalam aset-aset tersebut. Nantinya, kemungkinan penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal dilakukan pembahasan.
"Ini kan ada beberapa (aset) diatasnamakan orang lain. Itu sedang didalami apakah kelak ada modus-modus perbuatan pencucian uang," ucap Taufik.
"Nah, ini tetap konsentrasi seputar itu, dan beberapa pembaruan juga hasil tim interogator berbincang dengan tim penuntut umum, lantaran ini memang sudah mendekati akhir-akhir di penyidikan, konsentrasi kepada bangunan pemerasannya," lanjutnya.
Teruntuk ini, Taufik menjelaskan interogator nantinya bakal memeriksa sejumlah penduduk negara asing (WNA) untuk memperkuat bangunan perkara.
Dalam prosesnya, KPK sudah menggeledah banyak letak mengenai kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pada awal Agustus lalu, KPK menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, dan menemukan duit sejumlah Sin$8.500. KPK bakal mengonfirmasi ini kepada Winarko.
Selain instansi Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, interogator juga menggeledah instansi Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Di tempat ini, interogator menyita sejumlah peralatan bukti berupa arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE) nan diduga mempunyai keterkaitan dengan bangunan perkara nan sedang ditangani.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah instansi biro jasa di Bali dan menyita arsip dan BBE diduga mengenai dengan perkara.
Selain itu, tepatnya pada 17-19 Juni 2026, interogator juga sudah menggeledah instansi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, instansi PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.
Dalam penggeledahan tersebut, interogator menyita sejumlah BBE dan dokumen. Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri ialah Silmy Karim.
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah peralatan bukti nan diduga mengenai ataupun nan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam beragam jenis peralatan bukti.
Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata duit asing.
(ryn/fra)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·