DJP-Polisi Bekuk Jaringan Meterai Ilegal, Nyaris Rugikan Negara Rp1 T

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbareng dengan Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai terlarangan nan beraksi di lima wilayah, ialah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

Kasus ini terbongkar setelah DJP dan Polisi melakukan investigasi campuran dari hasil laporan masyarakat. Investigasi ini telah dilakukan dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

Berdasarkan hasil investigasi, turut diamankan tiga gulungan kertas bahan baku nan diperkirakan bisa memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai tiruan per gulungan. Penyitaan tersebut sukses mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

"Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat lantaran arsip dengan meterai illegal bakal mempengaruhi kepastian norma atas dokumen," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dikutip dari siaran pers, Kamis (20/8/2026).

Polda Metro Jaya turut mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai jejak pakai (rekondisi), serta beragam peralatan bukti lain nan digunakan untuk memroduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Dalam investigasi ini sukses diungkap keseluruhan meterai nan telah dijual oleh sindikat sebanyak 4.007.334 keping, sehingga praktik sindikat ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.

Selain itu, investigasi ini juga telah menyita mesin produksi nan diperkirakan dalam kurun waktu satu tahun bisa memproduksi sebanyak 900.000 keping meterai tiruan sehingga dapat mencegah kerugian negara sebesar Rp9.000.000.000.

Bimo mengatakan, tindakan peredaran meterai terlarangan bakal sangat merugikan masyarakat, lantaran arsip nan bea metereainya tidak alias kurang bayar tidak bisa menjadi perangkat bukti dalam beracara di pengadilan.

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP berbareng abdi negara penegak norma dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian norma masyarakat," ujar Bimo Wijayanto.

Proses norma terhadap para tersangka dilakukan sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai tiruan dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Sementara itu, produsen dan pengedar meterai jejak pakai (rekondisi) dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Ditjen Pajak pun mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah nilai nan ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP alias abdi negara penegak hukum.

"Partisipasi masyarakat sangat krusial untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung suasana upaya nan sehat dan berkeadilan," tegas Bimo

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News