KPK Sudah Periksa 20 Forwarder Terkait Kasus Importasi Ditjen Bea Cukai

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

KPK mengungkapkan ada 20-an forwarder nan sudah diperiksa oleh KPK sejauh ini dalam perkara korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai. Forwarder nan diperiksa ini baik dari pelabuhan laut maupun jalur udara.

"Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Mungkin juga rekan-rekan sudah doorstop, ataupun sudah ketemu di sini pada saat nan berkepentingan itu dijadikan alias dipanggil sebagai saksi," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

"Jadi sedang kita dalami, jadi masing-masing ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia,di setiap pelabuhan, ada pelabuhan laut, pelabuhan udara dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Asep juga memastikan, bahwa ketidaksesuaian mengenai importasi ini pun terjadi tidak hanya di wilayah Jakarta. Sebabnya, interogator turut memanggil dan memeriksa saksi baik dari swasta maupun pihak Bea Cukai dari sejumlah wilayah lain di luar Jakarta.

"Nggak, nggak (cuma di Jakarta). Kan ada nan ke teman-teman, ada nan ke Surabaya, ke Semarang, jika tidak salah ya, beberapa waktu nan lalu," terang Asep.

"Ada juga, ini kan dikaitkan juga dengan Cukainya gitu ya. Ada nan kita pergi ke Semarang, memanggil, ada nan dari Madura dan lain-lain nan sebenarnya saksi," imbuhnya.

KPK Dalami Pemberian Fasilitas Importir ke Pejabat Bea Cukai

Sebelumnya, KPK telah memeriksa seorang pengusaha importir dalam perkara dugaan suap kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai. Pemeriksaan dilakukan mengenai dengan pemberian akomodasi nan diberikan kepada pejabat Ditjen Bea Cukai nan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan hari ini interogator mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir (Ign Denny Narendra), berangkaian dengan pemberian akomodasi kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5).

"Jadi kendaraan nan disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka ya, nan sudah ditetapkan oleh KPK. Ini untuk operasional kepabeanan alias untuk urusan-urusan lainnya," lanjutnya.

Budi menyebutkan, pemberian akomodasi ini tetap bakal terus didalami oleh interogator mengenai penerapan Pasal 12B UU Tipikor ialah mengenai gratifikasi ke pejabat negara. Namun, Budi menjelaskan akomodasi ini berbeda dari penyitaan nan sudah dilakukan sebelumnya dalam perkara ini.

"Nah, ini beda perihal ya dengan kendaraan nan waktu itu kita sita pada saat melakukan penggeledahan di instansi Ditjen Bea dan Cukai," jelas Budi.

Di sisi lain, Budi menerangkan interogator tetap terus mendalami adanya pihak importir lain selain PT BlueRay Cargo nan terseret dalam pusaran praktik korupsi ini.

"Ya tentunya kita bakal memandang ya, kita bakal mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa. Apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan peralatan importasi peralatan ini ya. Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR alias seperti apa. Nah, di sini kita bakal masuk ke situ," kata dia.

Adapun tiga pegawai Bea Cukai Semarang nan diperiksa hari ini atas nama Khanan, Budi Winanto, serta Sutopo. Selain tiga orang dari pihak Bea Cukai, KPK memanggil tiga saksi lainnya dari pihak swasta, ialah Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, Heri Setiyono namalain Heri 'Black', nan rumahnya di Semarang turut digeledah. KPK mencecar Heri mengenai hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas.

Duduk Perkara

Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita peralatan bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

Barang bukti nan disita KPK adalah duit tunai dalam corak rupiah senilai Rp 1,89 miliar, duit tunai dalam USD 182.900, duit tunai SGD 1,48 juta, duit tunai JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg alias setara Rp 8,3 miliar, dan 1 arloji mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

Tiga orang ketua PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura dan memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

(kuf/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News