KPK Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Kepala Daerah Diminta Evaluasi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 28 Maret 2026 |11:12 WIB

KPK Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Kepala Daerah Diminta Evaluasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tetap menerima info mengenai dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas selama Lebaran, salah satunya digunakan untuk mudik. Karena itu, lembaga antirasuah mengimbau kepala wilayah untuk segera melakukan evaluasi.

"Kami mengimbau agar kepala wilayah dan inspektorat segera melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (28/3/2026).

"Langkah ini krusial untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan akomodasi negara alias wilayah untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam aktivitas mudik Hari Raya Idulfitri," sambungnya.

Budi menjelaskan, pertimbangan krusial dilakukan sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara (PN) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, kendaraan dinas, baik nan disewa maupun berstatus peralatan milik negara/daerah (BMN/BMD), merupakan akomodasi kedudukan nan penggunaannya hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional instansi alias kedinasan.

"KPK memandang bahwa akibat korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan alias jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan akomodasi negara alias daerah," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com