KPK Soroti Mantan Napi Korupsi Masuk Parpol, Tekankan Pentingnya Integritas Kader

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
KPK Soroti Mantan Napi Korupsi Masuk Parpol, Tekankan Pentingnya Integritas Kader Ilustrasi(Dok Istimewa)

MUNCULNYA mantan narapidana kasus korupsi nan kembali berasosiasi dengan partai politik mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan partai politik semestinya mengedepankan kader nan mempunyai integritas lantaran keputusan dan kebijakan nan dihasilkan para kader politik bakal berakibat luas terhadap masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Setyo saat dimintai tanggapan mengenai berita mantan narapidana korupsi sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, nan disebut berasosiasi dengan  Partai Solidaritas Indonesia (PSI)?.

“Diharapkan bahwa kader itu adalah orang-orang nan mempunyai sebuah integritas,” kata Setyo di Jakarta, Senin (22/6).

Menurut Setyo, masyarakat mempunyai kewenangan untuk menilai langkah partai politik nan menerima mantan narapidana korupsi sebagai kader. Namun, dia kembali menekankan bahwa integritas kudu menjadi pertimbangan utama dalam proses kaderisasi partai.

“Jadi, mengenai masalah nan itu, ya pastinya masyarakat bisa menilai, semua pihak juga bisa menilai bahwa nan paling krusial adalah semua berintegritas,” ujarnya.

Setyo menjelaskan, pentingnya integritas dalam partai politik tidak hanya berangkaian dengan aktivitas politik semata, tetapi juga menyangkut kualitas kebijakan publik nan dihasilkan. Sebab, kader partai berpotensi terlibat dalam proses pengambilan keputusan nan memengaruhi pembangunan, kesejahteraan masyarakat, hingga penegakan hukum.

“Karena apa? Produk nan dihasilkan, aktivitas kegiatan semuanya nan dilakukan itu kelak berangkaian bukan hanya masalah politik saja, tetapi berakibat juga kepada kesejahteraan, kebijakan pembangunan, apalagi norma juga,” katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak nan terlibat dalam aktivitas politik semestinya menjunjung tinggi integritas lantaran dampaknya sangat menentukan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Oleh lantaran itu ya semua pasti diperlukan sebuah integritas nan terdampak dengan penting. Itu aja jawaban dari saya,” ujar Setyo.

Diketahui, sosok nan menjadi sorotan adalah Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara nan sebelumnya merupakan politikus  Partai Amanat Nasional (PAN)? dan menjabat selama dua periode.

Pada 2016, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi mengenai publikasi izin upaya pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tenggara periode 2009-2014. Kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,3 triliun.

Nur Alam sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak. Dalam proses persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Meski demikian, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis pengadil menilai Nur Alam tidak terbukti memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi terbukti melanggar Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia