KPK soal Amplop Menhut dari Bupati Kuansing: Jadi Pengayaan Penyidikan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

KPK merespons langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni nan menjelaskan soal titipan sepucuk sampulsurat dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengakuan Menhut mengenai adanya sampulsurat nan ditinggalkan bupati saat audiensi resmi di instansi kementerian menjadi petunjuk dalam pengembangan kasus.

"Apa nan disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan info bagi penyidik. Apakah duit dalam sampulsurat nan diberikan oleh bupati, berangkaian dengan proses pelepasan izin area hutan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7).

Budi menjelaskan, dugaan tersebut sejalan dengan temuan awal interogator mengenai adanya pengumpulan duit nan dilakukan Bupati Kuansing dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD).

"Hal ini sebagaimana keterangan awal nan didapatkan KPK adanya pengumpulan duit oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing," ujarnya.

Karena itu, KPK membuka kesempatan meminta keterangan dari pihak-pihak nan mengetahui duduk perkara tersebut untuk memperjelas rangkaian peristiwa nan sedang diusut.

"Sehingga interogator tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak nan dapat menjelaskan perihal tersebut," ucap Budi.

Dalam keterangannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku pernah menerima sepucuk sampulsurat dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Namun, dia menegaskan sampulsurat tersebut telah dikembalikan sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Raja Juli menjelaskan, sampulsurat itu tidak dapat langsung dikembalikan lantaran ajudannya tetap kudu menjalankan tugas pengamanan. Amplop akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 alias sekitar 10 hari setelah diterima.

"Jadi tanggal 12, Jumat, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan sampulsurat putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terima ada fotonya," ujar Raja Juli.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan sampulsurat putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby nan telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konvensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). Foto: Lintang Budiyanti Prameswari/Antara

Raja Juli juga menegaskan tidak ada keputusan pelepasan area rimba di Kuantan Singingi nan diterbitkan selama dirinya menjabat Menteri Kehutanan.

"Tidak ada sejengkal area rimba pun di Kuantan Singingi nan ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," tegasnya.

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengisian kedudukan Sekretaris Daerah (Sekda). Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan biaya lain nan berangkaian dengan pengurusan izin pelepasan area Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Penyidik menduga biaya tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani personil Koperasi Unit Desa (KUD) dan sekarang tetap menelusuri aliran duit tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan proses pengurusan izin pelepasan area hutan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan