KPK menyita rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan. Rumah itu milik personil DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
"Aset nan disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku personil DPRD Kota Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Rumah itu disita mengenai dengan pengembangan kasus dugaan korupsi nan berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. KPK menduga rumah itu mengenai dengan perkara nan sedang diusut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan lantaran aset dimaksud diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara," jelasnya.
Budi menyebut rumah itu diduga merupakan pemberian dari pihak swasta kepada Vinna. Penyidik bakal mendalami maksud dan tujuan dari pemberian tersebut.
"Penyidik selanjutnya bakal mendalami lebih lanjut nexus alias hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana nan sedang disidik," imbuhnya.
KPK sebelumnya juga telah menyita satu unit mobil Pajero Sport milik Vinna. Mobil itu pun diduga diberikan pengusaha.
"Kendaraan nan diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik tetap bakal terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan investigasi perkara nan saat ini sedang berprogres," ujar Budi.
KPK Duga Vinna Terima Aset dari Pengusaha
Sebagai informasi, KPK awalnya menjerat Bupati M Fikri sebagai tersangka berbareng empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Belakangan, KPK mengembangkan perkara ini ke lingkungan Pemkot Bengkulu.
Dalam prosesnya KPK melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk menggeledah rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026. KPK juga telah memeriksa pengusaha berjulukan Eno Bowo Susilo dan Hendra Okta selaku ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan Eno, KPK menelusuri tentang pemberian aset mewah.
"Penyidik mendalami mengenai dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu bakal mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi.
"Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku personil DPRD Kota Bengkulu. Penyidik bakal mendalami mengenai dugaan pemberian aset-aset mewah ini," imbuh Budi.
(kuf/haf)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·