KPK Sita Moge & Porsche dari Rumah Silmy Karim

Sedang Trending 1 jam yang lalu
KPK Sita Moge & Porsche dari Rumah Silmy Karim KPK menyita moge Harley Davidson, Ducati, hingga mobil Porsche dari rumah mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah berupa motor gede (moge), sepeda, hingga mobil mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Jumat (5/6) malam. Penyitaan ini dilakukan usai interogator menggeledah rumah tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah nan terletak di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu digeledah selama kurang lebih lima jam sejak pukul 13.46 WIB. Dalam prosesnya, interogator KPK tampak dikawal ketat oleh personel Brigade Mobil (Brimob).

Aset nan diangkut keluar dari kediaman Silmy meliputi dua unit moge Harley Davidson, satu unit Ducati, serta dua unit mobil mewah Porsche. Kendaraan-kendaraan tersebut diangkut menggunakan mobil derek. Selain itu, terdapat satu mobil derek lain nan membawa peralatan dalam kondisi tertutup kain, sehingga isinya belum dapat dipastikan.

"Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam investigasi perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, ialah SK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Budi menambahkan bahwa interogator meyakini penggeledahan ini bakal memberikan bukti-bukti tambahan nan signifikan. "KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan nan dibutuhkan interogator untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," tegasnya.

Di sisi lain, pihak kuasa norma Silmy Karim menyatakan sikap kooperatif dan menghormati proses norma nan sedang berjalan, selama seluruh tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebagai informasi, Silmy Karim berbareng tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan mengenai pengurusan keimigrasian penduduk negara asing (WNA).

KPK menduga Silmy menerima aliran biaya hasil pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari penyelidikan tertutup mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan nan telah ditangani KPK sejak tahun 2025. (Ant/Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia