KPK Setop Penyelidikan Korupsi MBG, Serahkan ke Kejagung

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
KPK Setop Penyelidikan Korupsi MBG, Serahkan ke Kejagung ilustrasi(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas penyelidikan mengenai dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini diambil menyusul proses norma nan sekarang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh adanya upaya paksa nan telah dilakukan oleh abdi negara penegak norma lain. Mengingat status di KPK tetap dalam tahap penyelidikan, pihaknya memilih untuk memberikan ruang bagi proses investigasi nan sedang berjalan.

"Saya kira jika sudah ada upaya paksa alias segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi lantaran kan kami waktu itu tahapannya tetap menyelidiki," ujar Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).

Kepercayaan pada Transparansi Kejaksaan Agung

Setyo menegaskan bahwa KPK meletakkan kepercayaan penuh terhadap keahlian Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus di BGN. Ia menilai proses nan dilakukan Kejagung sejauh ini telah melangkah secara transparan dan akuntabel.

"Kami percaya bahwa abdi negara penegak norma melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa memandang transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum," imbuhnya.

Terkait koordinasi antarlembaga, Setyo menyatakan pihaknya bakal terus memantau perkembangan kasus tersebut. Jika di kemudian hari diperlukan sinergi lebih lanjut, KPK siap melakukan koordinasi dengan korps adhyaksa.

Duduk Perkara Kasus Korupsi MBG

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Modus Operandi Tersangka:

  • Menunjuk yayasan nan tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan ketua BGN untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
  • Menerima faedah alias kickback dari yayasan-yayasan nan ditunjuk tersebut.
  • Melakukan penggelembungan nilai (mark up) pada pengadaan peralatan dan jasa nan merugikan finansial negara.

KPK sendiri sempat mengungkapkan pada 8 Juni 2026 bahwa mereka juga tengah melakukan penyelidikan paralel saat Kejagung mengumumkan penahanan para tersangka. Namun, dengan adanya perkembangan investigasi nan signifikan di Kejagung, KPK memilih untuk menarik diri guna menghindari tumpang tindih penanganan perkara.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional nan sekarang tengah menjadi sorotan publik, terutama setelah terungkapnya praktik lancung dalam tata kelola di tingkat pusat Badan Gizi Nasional. (Ant/E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia