KPK telah menyerahkan hasil kajian tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi sistem politik guna memitigasi potensi korupsi politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan urgensi mitigasi tersebut menjadi bagian dari perbaikan sistemik di sektor strategis.
“KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai corak laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4).
Berdasarkan hasil kajian, KPK memberikan tiga rekomendasi utama. Pertama, perubahan izin terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, hingga penghitungan dan rekapitulasi bunyi serta penguatan sanksi.
Kedua, perubahan izin terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan finansial partai politik.
Ketiga, KPK mendorong pemerintah berbareng DPR untuk segera membahas secara substantif Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal.
“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai perihal ini mendesak lantaran tetap maraknya praktik vote buying alias money politics nan dilakukan melalui transaksi duit fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik nan berulang dan susah diawasi. Karena itu, pembatasan transaksi duit kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” jelasnya.
Budi menambahkan, perbaikan tata kelola partai politik diharapkan dapat memperkuat kerakyatan sekaligus menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi nan lebih transparan dan akuntabel.
“Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi nan transparan serta akuntabel,” tutupnya.
Sebelumnya, KPK juga telah membeberkan sejumlah poin usulan dalam kajian tersebut. Sejumlah poin nan disorot adalah pembatasan masa kedudukan ketua umum parpol hanya dua periode, capres-cawapres kudu melewati sistem kaderisasi partai, hingga pembuatan lembaga unik pengawas tata kelola parpol.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·