KPK Segera Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta Kasus Korupsi Kuota Haji

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

KPK mengungkap bakal menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam perkara korupsi kuota haji 2023-2024 nan menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Kedua tersangka pihak swasta tersebut ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

"Ada dua dari pihak swasta nan ditetapkan sebagai tersangka. Dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Dan kami sudah konfirmasi ke teman-teman interogator dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini alias minggu depan insyaallah dilakukan penahanan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Asep menjelaskan, lamanya penahanan terhadap keduanya dilandasi pengumpulan kecukupan perangkat bukti. Dia menyebutkan, saat seorang tersangka sudah ditahan, interogator bisa terbatas waktu sehingga kurang maksimal dalam mengumpulkan perangkat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kelak komplit baru kita lakukan upaya paksa penahanan," jelas Asep.

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Sejauh ini, baru Yaqut dan Alex nan sudah ditahan. Sementara Ismail dan Asrul belum ditahan.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran nomor kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(kuf/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News