Silmy Karim(MI/ADAM DWI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memburu Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) nan terjadi saat dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan keterlibatan Silmy berangkaian dengan jabatannya saat memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Dirjen Imigrasi 2023-2024,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (3/6).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Silmy diperlukan untuk mendalami lebih jauh dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Karena itu, KPK meminta Silmy bersikap kooperatif dalam proses norma nan berjalan.
“Oleh lantaran itu, kami juga mengimbau agar nan berkepentingan juga bisa kooperatif ya, barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini,” ujar Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, interogator mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
OTT itu berangkaian dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA. Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita beragam peralatan bukti berupa kendaraan, duit tunai, kurs asing, hingga logam mulia.
“Ada belasan orang nan diamankan dalam rangkaian aktivitas peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga peralatan bukti nan diamankan ada kendaraan mobil, motor, dan juga peralatan bukti dalam corak duit tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam corak logam mulia emas,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut tim KPK turut bergerak ke sejumlah wilayah lain untuk mengembangkan perkara tersebut, termasuk ke Bali dan Jawa Barat.
“Ini kan tetap mengenai dengan proses keimigrasian, ya. Kan ada di beberapa titik, ya, biasanya proses-proses itu,” tandas Budi. (Dev)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·