
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019. Akibat penyimpangan dalam proyek tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp35,7 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kerugian negara muncul lantaran hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi nan tercantum dalam kontrak.
"Penyimpangan nan terjadi pada saat penyelenggaraan pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana nan tercantum dalam kontrak. Hal tersebut mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar Rp35,7 miliar," kata Achmad dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2026).
Tiga tersangka nan ditahan ialah SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, ABD selaku Direktur PT APP, serta HDH nan menjabat sebagai Manajer Divisi Regional 3 perusahaan pelaksana proyek.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MYM belum dilakukan penahanan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan interogator pada hari ini.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·