KPK Pertimbangkan Opsi Jemput Paksa Nusron Wahid Usai 2 Kali Mangkir

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid usai tidak datang dua kali panggilan.

Nusron sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka nan diproses norma atas kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan norma kasus itu melangkah efektif. Sehingga, bangunan utuh perkara dan pihak lain nan terlibat bisa diketahui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya kelak bakal dipertimbangkan oleh interogator untuk seperti apa (jemput paksa), lantaran tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan norma juga dapat dilakukan secara efektif," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (15/10) malam.

Ia mengatakan agenda pemeriksaan Nusron hari ini adalah penjadwalan ulang usai Nusron tidak datang pekan lalu. Saat itu, Nusron berdasar ada aktivitas di internal Kementerian ATR/BPN.

Namun, setelah dijadwalkan ulang pada hari ini, Nusron juga tidak datang panggilan tanpa memberi konfirmasi kepada KPK.

"Setelah kita tunggu nan berkepentingan tidak datang dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi argumen ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan info kenapa kerabat NW memilih untuk tidak datang dalam penjadwalan pemeriksaan oleh interogator hari ini," ujar Budi

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mengenai pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

(yoa/fra)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑