
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid setelah dua kali tidak datang dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, interogator tetap mempertimbangkan langkah tersebut.
"Masih dipertimbangkan oleh interogator setelah dua kali tidak hadir, dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK," kata Budi, Jumat (16/10/2026).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Dia dipanggil sebagai saksi dalam investigasi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikasi kewenangan guna gedung (HGB) di Kabupaten Bogor.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·