Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pemeriksaan mengenai kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, SF Hariyanto diperiksa pada Senin (27/7/2026) di instansi Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Riau," jelas Budi, Selasa (28/7/2026).
Budi menjelaskan, tim interogator KPK memanggil SF Hariyanto untuk mendalami mengenai duit nan ditemukan saat melakukan penggeledahan beberapa hari lalu.
"Dalam pemeriksaan kali ini, interogator di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berangkaian dengan uang-uang nan ditemukan saat dilakukan penggeledahan," terang Budi.
Selain SF Hariyanto, tim interogator KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Yakni Rafii dan Dahri Iskandar nan merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Selain itu, KPK turut mengundang personil DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Ketua KPID Riau periode 2021–2025 Bambang Suwarno, serta Febri Ramadani nan merupakan pengemudi Gubernur Riau untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, tidak semua panggilan tim interogator KPK dipenuhi. Hanya Rafii nan datang untuk diperiksa dan dimintai keterangan mengenai dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau.
"Sedangkan SA, Anggota DPRD Provinsi Riau dan DI, ADC Gubernur Riau dalam pemanggilan kemarin tidak hadir. Untuk BS dan FR, tetap dikonfirmasi," jelas Budi.
16 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·