KPK Periksa Muhadjir untuk Bandingkan Pembagian Kuota Haji di 2022

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - KPK mengungkapkan argumen memeriksa mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengenai kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK mengatakan mau membandingkan proses pembagian kuota haji pada 2022 alias di saat Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.

"Tempus perkara kita kan 2023 2024. Kita juga mau memandang gimana di tahun-tahun sebelumnya. Betul (ingin membandingkan). Itu termasuk materi juga nan kita mau lihat begitu ya, apakah praktik pembagian kuota ini sama alias beda dengan periode-periode sebelumnya begitu," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Muhadjir diperiksa KPK mengenai kasus korupsi kuota haji kemarin. Usai pemeriksaan, Muhadjir mengaku ditanyakan oleh interogator soal saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.

"Hanya itu (materi pemeriksaan) saja, saya kan pernah jadi ad interim menteri kepercayaan tahun 2022," ujar Muhadjir setelah diperiksa KPK.

Muhadjir menyebut tidak banyak nan ditanyakan oleh interogator KPK dalam pemeriksaan ini. Dia mengatakan semuanya aman.

"Oh nggak banyak (pertanyaan), saya kan jadi ad interim hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli," sebutnya.

"Aman, aman, aman," tambah dia.

Adapun dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, menurut Asep, menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran nomor kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (kuf/dwr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News