Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan dalam konvensi pers penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibad( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesatuan Tour Trabel Haji dan Umroh RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR), hari ini (8/6).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja alias Maktour dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia alias Kesthuri," ujar Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin.
KPK memulai investigasi kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Fuad Hasan Masyhur nan juga pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat dicekal ke luar negeri.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar pada 27 Februari 2026.
Yaqut ditahan KPK pada 12 Maret 2026. Ia juga sempat menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 dan kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·