KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu, Cecar Soal Proyek Pengolahan Limbah

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP), mengenai pengembangan investigasi kasus dugaan korupsi nan menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. KPK mendalami soal proyek di Dinas PUPR nan salah satunya mengenai pengolahan limbah.

"Dalam pemeriksaan hari ini interogator mendalami mengenai dengan proyek-proyek nan ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL ialah mengenai dengan pengelolaan limbah," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut proyek nan diduga adanya penerimaan dalam kasus ini mengenai pengolahan limbah. Selain itu aja juga proyek di Dinas Kesehatan.

"Karena dugaan penerimaan oleh PN (penyelenggara negara, red) Kota Bengkulu ini berangkaian dengan proyek-proyek nan ada di sana salah satunya adalah proyek pengelolaan limbah. Termasuk juga proyek-proyek di Dinas Kesehatan," ucapnya.

Adapun Noprisman hari ini diperiksa KPK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NOP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN Anggota DPRD Kota Bengkulu," kata ahli bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (3/8).

KPK sendiri telah menggeledah rumah Noprisman. Dilansir instansi buletin Antara, Sabtu (25/7), penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dilakukan selama 9 jam.

Kegiatan penggeledahan nan dilakukan sejak pukul 21.00 WIB itu melangkah ketat dengan penjagaan abdi negara kepolisian bersenjata lengkap. KPK mengungkap penggeledahan ini mengenai pengembangan investigasi kasus dugaan korupsi nan menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

(ial/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News