KPK Periksa Eks Sekjen MPR Maamp;039;ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2026 |13:49 WIB

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, mengenai kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (25/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap Ma'ruf dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan hari ini dalam kapabilitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi mengenai pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata Budi.

Menurut Budi, Ma'ruf telah memenuhi panggilan interogator dan datang di Gedung Merah Putih KPK sesuai agenda pemeriksaan nan ditetapkan pada pukul 09.30 WIB.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com