KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Terkait Kasus Gratifikasi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Terkait Kasus Gratifikasi

Gedung KPK, Jakarta (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Septo Surono mengenai investigasi kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Septo merupakan pengemudi dari mantan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Septo dipanggil pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK mengenai gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR," ungkap Budi, Kamis (8/10/2026).

Selain Septo, KPK turut memanggil tiga saksi lainnya, ialah Rharas Esthining Palupi (ASN Setjen MPR RI), Lutfia Larasati (Admin PT Putri Nilam Puspitasari), dan Imarotun Noor Hayati (Notaris). Namun, Budi belum merinci apa nan bakal didalami interogator dalam pemeriksaan hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," lanjut Budi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka pada Juli 2025. Setahun kemudian alias pada Juli 2026, interogator baru melakukan upaya penahanan terhadap Ma'ruf.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑