Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2026 |15:42 WIB

Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, pada Senin (12/10/2026). Ia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pemerasan nan menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh saksi lainnya, ialah Ari Hariyanto selaku Kabag Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Sukoharjo, Nurul Qomariah selaku Bendahara Gaji, Soeryo Barmantyo Putro selaku Bendahara Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Kemudian, Agus Sutomo selaku Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Selanjutnya, Retno Widiyanti Budiningsih selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Nardi selaku Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo, dan Endang selaku mantan Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) nan digelar sejak Kamis 9 Juli 2026.
Selain Etik, KPK juga menjerat Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·