Jakarta -
KPK memanggil istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NFM). Noor bakal diperiksa interogator sebagai saksi mengenai kasus pemerasan nan menjerat suaminya.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Noor bakal diperiksa dalam perkara Anom dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari nan juga Kepala Puskesmas Mulyoharjo.
"Ya (istri Bupati). (Dipanggil sebagai) saksi mengenai dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," tutur Budi kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noor diperiksa berbareng tiga saksi lainnya dari pihak swasta berjulukan Irfandy Ajidharma, Tri Budi Ambarsari, dan Rizky Slamet Apriadi. Budi belum merinci perihal apa saja nan dialami oleh interogator kepada para saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta alias orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf manajemen KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris (GHA). Total nan dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.
Uang nan terkumpul itu salah satunya diberikan ke Lilik nan merupakan ayah dari Setya Budi. Likik mengaku bisa mengurus perkara di KPK lantaran anaknya bekerja sebagai staf di KPK.
(kuf/whn)
29 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·