KPK Panggil Anggota DPR Nabil Husein di Kasus Rita Widyasari

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi sebagai saksi mengenai kasus dugaan korupsi nan menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Selasa (23/6).

Pemeriksaan ini dalam kapabilitas Nabil sebagai Pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Nabil juga merupakan Presiden Borneo FC, klub sepak bola asal Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Balikpapan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6).

Selain Nabil, KPK juga memanggil 11 orang lain untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka atas nama Sukotjo selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara; Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, Didi Marsono; Ibnu Adi, Haryanto dan Kusnadi (swasta); Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik (Ibu Rumah Tangga); Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono.

Kemudian Mohd. Said Amin (Wiraswasta, pengusaha baru bara), serta Aulia Wirahman (ASN BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara) dan Cici Andini Balfas (ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur).

Sebelumnya, pada Rabu (3/6), KPK sudah memeriksa Rita Widyasari. Agenda hari itu berbarengan dengan pemeriksaan terhadap Pengusaha Robert Priantono B.

Rita kembali diproses norma KPK lantaran diduga menerima gratifikasi berangkaian dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rita sempat mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi balasan 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus nan menjerat mantan interogator KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita tetap berstatus saksi.

Seiring waktu berjalan, KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut tetap berangkaian dengan Rita.

Tiga perusahaan nan ditetapkan KPK sebagai tersangka berasas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan terbit pada bulan Februari lampau adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional