KPK Panggil Anak Tersangka Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Jadi Saksi Kasus Gratifikasi

Sedang Trending 35 menit yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 28 September 2026 |13:02 WIB

KPK Panggil Anak Tersangka Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Jadi Saksi Kasus Gratifikasi

KPK Panggil Anak Tersangka Eks Pejabat Ditjen Pajak

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap pihak swasta berjulukan Feby Paramita sebagai saksi mengenai kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (28/9/2026).

Feby merupakan anak dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH) nan berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK mengenai gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan, untuk tersangka kerabat MH," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Namun belum diketahui materi apa nan bakal digali dari keterangan pihak nan dimaksud. Budi hanya menyebutkan, pemetik itu bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan,  Muhammad Haniv diduga memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta upaya anaknya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan, salah satu dugaan gratifikasi terjadi pada tahun 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirimkan email kepada bawahannya dan meminta dicarikan sponsor untuk aktivitas fashion show nan diikuti anaknya berinisial FP.

"Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, nan merupakan Wajib Pajak (WP)," ucap Taufik dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8).

Adapun, sejumlah perusahaan kemudian memberi duit sponsorship nan langsung dikirimkan ke rekening anak Haniv. Total duit nan diterima dari perusahaan di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑