Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik dari Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, Dian Andini Anggraheni, Jumat (11/9).
Dian nan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang bakal diperiksa sebagai saksi pengembangan investigasi kasus dugaan korupsi mengenai suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9).
Selain Dian, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya. Mereka atas nama Herimanto selaku Ketua DPRD Kota Bengkulu dan Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang, Elisa Wijaya.
Budi menyatakan keterangan para saksi sangat krusial untuk mengungkap perkara.
Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menyita rumah mewah nan berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.
KPK juga menyebut Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah duit dari proyek-proyek nan dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.
Barang bukti tersebut diduga berangkaian dengan perkara dugaan korupsi nan sedang diusut, ialah pengembangan investigasi kasus dugaan suap pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Kasus nan sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong nan diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu. KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari peralatan bukti.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk nan dilakukan penggeledahan. Dari sana, interogator menemukan dan menyita duit sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya bakal dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.
(ryn/fra)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·