KPK Mulai Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada Jumat, 3 Juli 2026.

Juru bicara lembaga antirasuah itu, Budi Prasetyo, mengatakan, laporan tersebut tengah dilakukan verifikasi dan kajian oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK bakal melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Selanjutnya, KPK bakal menyampaikan hasil verifikasi dan kajian nan dilakukan, termasuk apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti alias tidak sesuai ketentuan.

Dia menjelaskan, proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 nan merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Selain itu, Budi juga menyoroti penyelenggaraan program prioritas pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menegaskan, jangan sampai program tersebut dicederai oleh praktik korupsi nan merugikan.

"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan area rimba nan bermaksud untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai lantaran adanya dugaan praktik korupsi," tutupnya.

Menhut Kembalikan Amplop Putih Bupati Kuansing

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan sampulsurat putih nan ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usai audiensi di Kementerian Kehutanan.

Amplop tersebut dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 alias 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Raja Juli mengatakan, audiensi dengan Bupati Kuansing berjalan pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan. Menurut dia, Suhardiman meninggalkan sebuah sampulsurat nan dibungkus map setelah pertemuan selesai.

"Dalam audiensi itu rupanya Bupati Kuansing meninggalkan sampulsurat nan ditutup dengan map. Setelah beliau pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan sampulsurat tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak mempunyai kewenangan atas sampulsurat itu," ujar Raja Juli saat doorstop di Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, pengembalian sampulsurat semula direncanakan pada hari nan sama. Namun, rencana tersebut tertunda lantaran ajudannya kudu tetap mendampinginya menjalankan agenda kedinasan.

Ajudan Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing

Raja Juli mengatakan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan lantas menerbitkan surat tugas pada 11 Juni 2026 agar ajudannya dapat menemui langsung Bupati Kuansing. Ia juga menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan tersebut.

"Jadi tanggal 12 Juni, sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan sampulsurat putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya," katanya.

Menurut Raja Juli, pengembalian sampulsurat itu merupakan corak tanggung jawab moral sekaligus komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi.

"Sebagai tanggung jawab moral saya dan komitmen memberantas korupsi serta gratifikasi, saya mengembalikan sampulsurat nan saya sendiri tidak tahu isinya dan saya merasa itu bukan kewenangan saya," ucapnya.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑