KPK menduga Bupati Muara Enim terima lima persen dari setoran rekanan.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muara Enim Edison menerima jatah lima persen dari setiap duit setoran rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, para rekanan mengirim setoran duit ke sejumlah rekening penampungan atas nama orang lain alias nomine.
Taufik mengatakan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) selaku pengendali rekening selanjutnya mendistribusikan duit setoran kepada sejumlah pihak, termasuk Edison (EDS).
"ABN diduga mendistribusikan aliran duit dengan persentase tertentu, ialah sebesar lima persen untuk Bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta satu persen untuk pejabat kreator komitmen dan bendahara," kata dia.
Menurut dia, seseorang berinisial RDS kemudian menarik duit dari rekening nomine nan menjadi tujuan Abi dalam mendistribusikan jatah untuk Edison.
Ia mengatakan bahwa RDS selanjutnya menyerahkan duit tersebut kepada orang kepercayaan Edison nan berjulukan Adi Triyadi (AD).
"AD ini adalah selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun duit nan diterima, digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi EDS," katanya.
KPK pada 8 Juni 2026 mengumumkan penangkapan sepuluh orang, lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
Di antara orang nan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-12 KPK dalam 2026 itu ada Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap mengenai pengadaan peralatan dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Keempat tersangka dalam perkara itu adalah Edison, Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi, keponakan Edison.
sumber : antara
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·