KPK bakal melimpahkan perkara korupsi kuota haji nan menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ke JPU bakal dilakukan setelah masa ibadah haji tahun ini selesai.
"Nah, kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan kelak setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat alias jemaah haji sudah kembali," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Asep menjelaskan, interogator sepakat untuk menunggu semua proses ibadah haji tahun ini selesai. KPK menunggu musim haji selesai lantaran ada pihak dari Kementerian Haji (Kemenhaj) nan bakal dipanggil sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, insyaallah secepatnya kita bakal melakukan pelimpahan dan juga kelak segera digelar persidangannya," lanjutnya.
Asep lantas menerangkan, waktu pelimpahan tersebut dipilih untuk mempermudah pemanggilan terhadap saksi-saksi nan sedang menjalankan tugas pada periode keberangkatan haji tahun ini.
"Jadi kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji mengenai penyelenggaraan haji lantaran memang ada cukup banyak saksi nan juga menjadi petugas haji nan bakal memberikan kesaksian di persidangan," jelas Asep.
"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga nan berkepentingan tetap melaksanakan tugasnya dalam aktivitas haji ini sehingga kelak bakal berakibat terhadap penyelenggaraan hajinya," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penanganan perkara korupsi kuota haji terus berjalan. Setyo juga mengatakan interogator tetap mempunyai waktu penahanan terhadap tersangka nan belum lenyap serta tetap ada sejumlah saksi dalam kasus ini untuk dimintai keterangannya.
"Durasi kewenangan interogator untuk melakukan penahanan juga belum habis. Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi nan diperiksa ya," kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5).
"Sehingga ya saya percaya dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut, pasti interogator harus, kudu berupaya untuk mengumpulkan agar kekuatan untuk bisa kemudian berkas itu dinyatakan P21 alias komplit oleh penuntutnya, kudu betul-betul maksimal," imbuhnya.
Penyidikan perkara kuota haji, menurut Setyo, kudu betul-betul selesai secara utuh. Harapannya tentu agar ketika persidangan, semua kelengkapan berkas sudah terpenuhi untuk dibuktikan.
"Jangan hanya ukurannya banyak saksi saja, tapi kemudian kelak rupanya tetap ada nan bolong-bolong. Harapannya semuanya bisa tertutupi, sehingga kelak bisa pada saat proses di persidangan itu sudah komplit semua, ya," ungkapnya.
4 Tersangka Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Sejauh ini, baru Yaqut dan Alex nan sudah ditahan. Sementara Ismail dan Asrul belum ditahan.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran nomor kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(kuf/jbr)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·