KPK Laporkan Hasil Kajian Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa hasil kajian mengenai pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik secara resmi telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

"KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR," ujar Juru Bicara KPK di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya KPK untuk mendorong pemerintah dan legislatif dalam mewujudkan reformasi sistem politik di Indonesia.

Budi merinci, terdapat tiga rekomendasi utama nan dinilai krusial untuk segera ditindaklanjuti alias diimplementasikan oleh pemerintah berbareng DPR RI.

"Pertama, melakukan perubahan izin terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.

Budi menjelaskan perihal nan perlu diubah adalah mengenai rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye dan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, hingga penguatan pasal-pasal nan mengatur sanksi.

"Kedua, melakukan perubahan izin terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan finansial partai politik," ujarnya.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah berbareng DPR RI untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen krusial dalam mencegah praktik politik uang.

"Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai perihal ini mendesak lantaran tetap maraknya praktik vote buying alias money politics (pembelian bunyi alias politik uang) nan dilakukan melalui transaksi duit fisik," katanya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita