KPK Kembali Periksa Heri Black Jadi Saksi Kasus Importasi Bea Cukai

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

KPK kembali memeriksa pengusaha Heri Setiyono (HS) namalain Heri Black. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai Bea dan Cukai," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Selain Heri Black, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya ialah Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) jalur udara dari Bali, Sri Pangestuti. Keduanya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya sudah tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ucap Budi.

Budi belum mengungkap perihal apa nan bakal kembali didalami interogator KPK terhadap Heri Black dan Sri Pengestuti. Namun untuk Heri Black, dia sudah pernah diperiksa KPK mengenai perkara ini pada Senin (18/5).

Setelah pemeriksaan, Heri Black tak menyampaikan apa saja nan didalami oleh interogator kepadanya. Dia hanya mengatakan menghadiri pemeriksaan sebagai corak ketaatan terhadap hukum.

"Saya hanya hadiri panggilan, saya jadi penduduk negara nan alim hukum, saya cuman menghadiri saja," kata Heri saat itu.

Sementara itu, KPK menyampaikan interogator mendalami Heri Black salah satunya soal hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas. Diketahui, Heri dipanggil untuk diperiksa setelah interogator melakukan menggeledahan di Pelabuhan Tanjung Mas dan rumahnya.

"Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Selain itu, KPK juga menanyai Heri mengenai penggeladahan di Semarang. Saat itu ditemukan catatan pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai.

"Penyidik mendalami temuan dalam aktivitas penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," tuturnya.

Duduk Perkara Kasus Importasi

KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita peralatan bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

Barang bukti nan disita KPK adalah duit tunai dalam corak rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, duit tunai dalam corak USD sebesar 182.900, duit tunai dalam corak SGD sebesar 1,48 juta, duit tunai dalam corak JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg alias setara Rp 8,3 miliar, dan 1 arloji mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sedang menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

Tiga orang ketua PT Blueray Cargo itu didakwa memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura dan memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

(kuf/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News