Selain Harga Minimum Saham Rp 1, BEI Juga Rombak Aturan ARA dan ARB

Sedang Trending 49 menit yang lalu
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas nilai terendah alias minimum perdagangan pengaruh berkarakter ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menyebut penyesuaian pemisah nilai minimum diikuti perubahan batas Auto Rejection (AR). Dengan patokan baru, saham nan sebelumnya berada di nilai Rp 50 dapat diperdagangkan dengan rentang nilai nan lebih luas.

“Dengan perubahan ini, saham nan sebelumnya berada pada nilai Rp 50,00 (lima puluh rupiah) dapat diperdagangkan dengan rentang nilai nan lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan elastisitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” jelas Elsierra, dalam keterangan resminya, Senin (21/9).

Perubahan patokan tertuang dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai perdagangan Unit Penyertaan DINFRA.

Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI mempertahankan ketentuan Auto Rejection Bawah (ARB) asimetris sebesar 15 persen untuk pengaruh berkarakter ekuitas dengan nilai di atas Rp 10.

instagram embed

Sementara untuk pengaruh dengan rentang nilai Rp 1 hingga Rp 10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar Rp 1. Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB bakal kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.

Untuk saham dengan nilai Rp 11 hingga Rp 200, ARA ditetapkan 35 persen dan ARB 35 persen. Sementara saham dengan nilai di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 dikenakan ARA 25 persen dan ARB 25 persen. Saham dengan nilai di atas Rp 5.000 bakal mempunyai ARA dan ARB masing-masing 20 persen.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan